Warga Negara menurut pandangan saya, ialah orang-orang yang tinggal disuatu negara itu, yang kedudukannya pun sudah menetap di negara itu sendiri. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban tersendiri untuk memajukan negara yang di tempatinya seperti kewajiban mengakui bahwa itu negaranya sendiri. Bukan warga negara namanya jika orang tersebut tidak mau mengakui negara yang di diaminya.
Ada beberapa hak warga negara yang saya ketahui, walaupun tidak sepenuhnya tercantum :
1. Warga Negara berhak mendapatkan kehidupan dan pendidikan yang layak.2. Warga Negara berhak mengeluarkan pendapatnya. Jika tidak berani mengeluarkan pendapat, bukan warga negara namanya.
3. Warga Negara berhak mendapat perlindungan hukum.
4. Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan yang yang sesuai kemampuannya, sehingga tidak ada lagi orang yang hidup di jalanan, dan kelaparan.
Adapun kewajiban warga negara yang saya ketahui, antara lain :
1. Setiap warga negara wajib membayar pajak yang sudah ditetapkan.
2. Setiap warga negara wajib menaati peraturan di negaranya, baik itu peraturan lalu lintas, maupun sekitarnya.
3. Setiap warga negara wajib ikut serta dan berpartisipasi dalam kegiatan yang akan membuat negaranya menjadi lebih baik.
B. Negara
Menurut saya, negara adalah suatu tempat yang sangat luas yang menjadi kediaman serta perkumpulan warga negara, yang didalamnya terdiri dari berbagai macam daerah/wilayah.
Negara tidak bisa disebut sebagai negara, jika tidak ada warganya. Negara itu juga tidak akan berjalan sampai berabad-abad tahun jika tidak ada kerjasama antara warga negaranya. Maka dari itu, hubungan antara warga negara dengan negaranya sangatlah berpengaruh dan saling berikatan.
Negara yang sejahtera dan merdeka, sangat di idamkan oleh setiap warga negaranya.
Pada kesimpulannya, warga negara dan negara adalah dua hal yang sangat berkaitan sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan.
0 komentar:
Posting Komentar